JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengizinkan Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke luar negeri. KPK masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perlu atau tidaknya Lukas berobat ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi permohonan izin Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Permohonan itu sebelumnya diajukan kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampai ke luar negeri atau cukup di dalam negeri," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.
Ghufron memastikan proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK memang belum melakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News