Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bidik Sejumlah Perusahaan di Berbagai Proyek Basah

Jumat, 13 April 2018 - 22:08:00 WIB
KPK Bidik Sejumlah Perusahaan di Berbagai Proyek Basah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4). (Foto: Antara/ Dhemas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dalam berbagai proyek "basah" di Tanah Air. KPK sudah mencium terjadi perbuatan pidana korporasi di sejumlah perusahaan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, penetapan tersangka PT Nindya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati serta PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE, persero) Tbk ‎dalam dua kurun waktu berbeda merupakan peringatan serius bagi sejuml‎ah perusahaan.

Syarif menjelaskan, penerapan pidana korporasi dalam dugaan korupsi sudah termaktub dalam Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diikuti dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam UU maupun Perma tersebut, tidak ada batasan korporasi apakah itu perusahaan BUMN atau perusahaan swasta yang bisa ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke pengadilan. Karenanya, KPK sedang mempelajari lebih lanjut dugaan perbuatan pidana perusahaan-perusahaan dalam sejumlah proyek yang kasusnya pernah dan sedang ditangani KPK.

"Apakah tidak dikembangkan untuk kasus-kasus lainnya? Kami tidak menutup kemungkinan pada perusahaan-perusahaan lain yang melakukan hal yang sama," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018) malam.

Konferensi pers ini hakikatnya digelar terkait pengumuman penetapan resmi PT Nindya Karya (persero) yang merupakan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari APBN tahun anggaran 2006-2011. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp313 miliar dari nilai total proyek Rp793 miliar.‎

Syarif menyebutkan sejumlah perusahaan terkait kasus dugaan korupsi proyek yang ditangani KPK. Kasus tersebut mulai dari korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, korupsi pengadaan e-KTP, ‎korupsi pembangunan IPDN Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, korupsi (suap) PON Riau, suap reklamasi Jakarta, korupsi pemberian SKL BLBI, suap pembelian dan perawatan pesawat Garuda Indonesia, dan lain-lain.

"Salah satu tujuan penerapan pidana korporasi adalah agar orang-orang jangan menggunakan korporasi untuk melakukan kejahatan. Kedua, untuk kepentingan asset recovery atau pengembalian aset akibat kerugian negara," tegasnya.

Dia memaparkan, dari sisi asset recovery tentu tidak akan maksimal kalau hanya menggunakan instrumen hukum untuk orang per orangan saja. Pasalnya kalau pun uang pengganti yang diterapkan untuk orang per orangan maka sering kali harta kekayaannya tidak mencukupi sebagaimana yang dinikmati atau nilai kerugian negara.

"Karena itu korporasinya harus dimintai pertanggungjawaban. Dan ini bukan hal baru, karena di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah dilakukan dan lazim digunakan," ujarnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut