KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Janji Pemberian Uang ke Eks Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik mencecar Azis terkait dugaan kesepakatan dan jani pemberian uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Kesepakatan pemberian uang itu diduga demi mengondisikan perkara Rita Widyasari.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Selain Azis, penyidik juga memeriksa empat saksi lain yakni Wiraswasta Agus Susanto, Mahasiswa Nikodemus R Pattuju, Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia, serta staf Kantor Hukum Maskur, Ardi Yanoor.
Sebagai informasi, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Rita Widyasari. KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka.
Nama Rita Widyasari kerap muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Rita disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara.
Diduga, sejumlah uang suap untuk mengurus perkara Rita berasal dari Azis Syamsuddin. Bahkan, Rita sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Stepanus Robin sebelumnya.
Terungkap sejumlah fakta-fakta soal keterkaitan aliran uang dari Rita Widyasari, Azis Syamsuddin, dan Stepanus Robin Pattuju.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah divonis bersalah karena menyuap mantan Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Editor: Rizky Agustian