Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin Lelang di Pemkot Bima

Rabu, 22 November 2023 - 14:11:00 WIB
KPK Cecar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi soal Izin Lelang di Pemkot Bima
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat memenuhi panggilan KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Penyidik mencecar Lalu Gita terkait izin perusahaan yang mengikuti lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan, keterangan Lalu Gita diperlukan lantaran memberikan izin kepada dimaksud semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB.

"Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," ucapnya.

Sebelumnya, Lalu Gita mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Sebanyak delapan pertanyaan di antaranya terkait penerbitan izin usaha pertambangan.

"Delapan kira-kira pertanyaan terkait langsung dengan substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Lutfi sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK pun langsung menahan Lutfi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut