Tersangka Korupsi, Wali Kota Bima M Luthfi Diduga Terima Suap Proyek Rp8,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Wali Kota Bima periode 2018-2023, M Luthfi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat daerah itu meraup uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020. Wali kota Bima itu diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Dia menjelaskan, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Perbuatan korup itu dimulai tatkala Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima. Selanjutnya, Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.
“MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima,” ujar Firli.
“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Luthfi kemudian langsung menentukan tiap-tiap kontraktor yang sudah siap untuk dimenangkan pada proyek-proyek tersebut. Adapun proyek yang dimaksud di antaranya Proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri dan Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo.