Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:52:00 WIB
KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
KPK menetapkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Menas Erwin Djohansyah (ME) membeli rumah dari hasil korupsi. ME merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan tersebut didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah tersebut memeriksa eks pebalap nasional Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada, Kamis (23/10/2025). 

"Jadi saksi sodara FS ini didalami terkait dengan jual beli aset, jual beli rumah antara sodara FS dengan saudara ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Sabtu (25/10/2025). 

Budi menambahkan, pemeriksaan Faryd Sungkar berangkat dari keterangan fakta yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya. 

Dari keterangan mereka, diketahui ada selisih antara penerimaan uang yang diterima Menas Erwin dan yang diberikan ke eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk pengkondisian perkara. 

Dari hal itu, penyidik menduga ada sejumlah uang yang diterima Menas kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. 

"FS telah memberikan keterangan dan keterangannya tentu sangat membantu KPK untuk mengungkap terkait dengan dugaan jual beli rumah yang berlokasi di wilayah Bandung Barat yang diduga sumber uangnya adalah terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK ini," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut