Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK: dari Total 2.357 PNS Korup, Baru 891 yang Dipecat

Senin, 28 Januari 2019 - 12:21:00 WIB
KPK: dari Total 2.357 PNS Korup, Baru 891 yang Dipecat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) menilai proses pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih berjalan sangat lambat. Kelambanan tersebut diduga karena kurangnya tegasnya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam bertindak.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dikeluarkan pada 14 Januari 2019, terdapat 2.357 PNS divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, baru 393 orang di antaranya yang diberhentikan tidak dengan hormat.

“Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Dyansyah di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Febri mengatakan, seharusnya proses pemberhentian 2.357 PNS tersebut sudah rampung pada akhir Desember 2018. Karena itu, KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat maupun daerah untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau kelambanan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya komitmen ini dipatuhi,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut