KPK Duga Wali Kota Ambon Atur Para Pemenang Proyek di Wilayahnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy mengarahkan para anak buahnya untuk mengondisikan pemenang berbagai proyek di daerahnya. Richard diduga mengatur para pengusaha untuk mendapatkan proyek dengan adanya syarat setoran uang.
Dugaan itu didalami penyidik KPK kepada 4 saksi pada Selasa (7/6/2022). Keempat saksi tersebut yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Ketua Pokja II UKPBJ 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta dua anggota Pokja UKPBJ, Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon, dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan ritel, Amri.