KPK Eksekusi Muara Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana ke Lapas Medan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muara merupakan terpidana penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan masa penahanannya dikurangi dari penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.