KPK Eksekusi Muara Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana ke Lapas Medan
Senin, 25 Juli 2022 - 12:29:00 WIB
"Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," kata Ali.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Editor: Reza Fajri