Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Muara Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana ke Lapas Medan

Senin, 25 Juli 2022 - 12:29:00 WIB
KPK Eksekusi Muara Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana ke Lapas Medan
Gedung KPK (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Muara merupakan terpidana penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan masa penahanannya dikurangi dari penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.

"Terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," kata Ali.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut