KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan
Selanjutnya Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Kemudian proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Rahmat Effendi sendiri saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor: Reza Fajri