KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan permohonan ke Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status pencegahan dilakukan jika Harun Masiku tidak juga menyerahkan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
"Sejauh ini belum, namun sesuai kewenangan KPK di undang-undang segera dilakukan," ujar Ali di Jakarta, Sabtu (12/1/2020).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hingga Sabtu (11/1/2020) Harun Masiku belum juga menyerahkan diri. Harun diharapkan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Laporan sampai (Sabtu) pagi belum (menyerahkan diri)," kata Nawawi.
BACA JUGA:
Hasto Kristiyanto Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku
KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketum dan Sekjen, Ini Penjelasan Puan Maharani