Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku

Minggu, 12 Januari 2020 - 08:44:00 WIB
KPK Segera Ajukan Status Cegah ke Luar Negeri terhadap Harun Masiku
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan permohonan ke Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status pencegahan dilakukan jika Harun Masiku tidak juga menyerahkan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

"Sejauh ini belum, namun sesuai kewenangan KPK di undang-undang segera dilakukan," ujar Ali di Jakarta, Sabtu (12/1/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hingga Sabtu (11/1/2020) Harun Masiku belum juga menyerahkan diri. Harun diharapkan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Laporan sampai (Sabtu) pagi belum (menyerahkan diri)," kata Nawawi.

BACA JUGA:

Hasto Kristiyanto Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketum dan Sekjen, Ini Penjelasan Puan Maharani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut