KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Kuota Haji 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024. PPATK akan turut mendeteksi aliran dana dalam perkara itu.
"KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang, pelacakan aliran-aliran uang ini. Jadi dari siapa, kepada siapa, dari mana ke mana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Budi menambahkan, KPK hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait perkara ini. Dengan demikian, informasi aliran-aliran uang hingga konstruksi perkara ini belum bisa dibuka seutuhnya.
"Jadi, nanti kita tunggu proses penyidikannya, karena memang masih berprogres. Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan tersangka, termasuk kontruksi utuh dari perkara ini," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Aditya Pratama