KPK Gelar Perkara Kasus Pelarian Djoko Tjandra bersama Bareskrim dan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus pelarian terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini, Jumat (11/9/2020) di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara ini, KPK menggandeng Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui dua sesi berbeda.
"Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sesi pertama sudah mulai," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Setelah merampungkan gelar perkara bersama Bareskrim, KPK akan melanjutkan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara terkait pelarian Djoko Tjandra bareng Kejagung rencananya akan dilangsungkan sekitar pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sempat melakukan pemeriksaan lokasi sebelum dilangsungkan gelar perkara bareng dua lembaga penegak hukum tersebut. Nawawi mengaku tidak ada persiapan khusus dari KPK terkait gelar perkara kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Tidak ada persiapan, kita undang orang gelar perkara. Seperti biasa saja. Pukul 09.00 WIB dan setelah salat Jumat," ucapnya.
Nawawi masih enggan berkomentar lebih jauh terkait hal apa saja yang akan dikonfirmasi dalam gelar perkara bareng Bareskrim dan Kejagung. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah gelar perkara selesai.
"Belum sampai ke situ, kita tunggu saja sampai selesai" katanya.
Pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali menyeret sejumlah aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu Bareskrim Polri juga mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara terkait pelarian Djoko Tjandra. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo; mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol.
Editor: Rizal Bomantama