Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:05:00 WIB
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Djarum, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: iNews/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Terkait hal itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026). 

Sejalan dengan itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor Bea Cukai Kudus.

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," ujarnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut