Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Kemenag Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:07:00 WIB
KPK Geledah Kantor Kemenag Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi Gedung KPK (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.

Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut