KPK Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Sita Dokumen Jual Beli Lahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen transaksi jual beli lahan hingga alat elektronik.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di daerah Jatim. Selain kantor PTPN XI, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di daerah Surabaya.
“Tim penyidik KPK pada Jumat (14/7/2023) telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Lokasi selain kantor PTPN XI yang turut digeledah antara lain Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo hingga beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait kasus tersebut di Surabaya dan Malang.
Ali menjelaskan dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen perihal transaksi jual beli lahan.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” ujarnya.
Saat ini, bukti-bukti tersebut tengah dianalisis untuk disita demi melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN XI) di daerah Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). Selain Kantor PTPN XI, tim KPK menggeledah beberapa rumah di daerah Surabaya.