KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta
Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Ketiga sprindik itu terdiri dari dugaan suap pihak swasta kepada pejabat di KPP Banjarmasin, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).