KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan TPPU. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyidikan baru.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi menyampaikan KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara baru itu.
“Belum ada penetapan tersangka,” lanjut Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin