Pada pertemuan itu, Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR.
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materi Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.
Menurut KPK, uji materi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan agar Harun Masiku berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
KPK bakal Panggil Kembali Hasto di Kasus Korupsi Harun Masiku
Tim biro hukum KPK menjabarkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian KPU pada 31 Agustus 2019 menetapkan Riezky Aprilia menjadi caleg terpilih DPR dari Dapil I Sumsel.
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
"Pada tanggal 23 September 2019, Riezky Aprilia pada saat itu sedang di Jakarta dihubungi oleh Donny Tri Istiqomah untuk diminta bertemu di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Karena posisi Riezky Aprilia berada di Singapura, kemudian ditemui oleh Saeful Bahri di Shangri-La Orchard Hotel Singapura pada tanggal 25 September 2019," tutur Tim Biro Hukum KPK.