KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," jelasnya.
Febri menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi Bowo Sidik. KPK pun bakal memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan saksi rencananya akan dimulai pada bulan ini.
"Sedangkan rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan kami dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai pada bulan Mei ini," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop dalam pecahan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Salah satu sumber uang dari total Rp8 miliar itu diterima Bowo bersumber dari fee PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan, sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.
Atas perbuatannya Bowo disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad