Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Noel bakal Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Izinkan Kunjungan untuk Tahanan secara Terbatas dan Virtual saat Natal, Ini Syaratnya

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:21:00 WIB
KPK Izinkan Kunjungan untuk Tahanan secara Terbatas dan Virtual saat Natal, Ini Syaratnya
KPK memfasilitasi kunjungan untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022, besok.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak;

11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy;

12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut