Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap Besok

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:04:00 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Kasus Suap Besok
Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa KPK, Rabu (24/5/2023). (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), Rabu (12/7/2023) besok. Hasbi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, besok bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa (11/7/2023).

Ali mengimbau agar Hasbi Hasan kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk segera memeriksa Hasbi Hasan pascagugatan praperadilan Sekretaris MA tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Hasbi sah dan sesuai dengan aturan.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut