Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Senin, 10 Juli 2023 - 11:40:00 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan yang dilayangkan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dengan itu penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Dalam pembacaan putusan di ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Mengadili menolak permohonan prapreadilan pemohono," kata Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).

Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 03 Juli 2023 dengan menghadirkan tim biro hukum KPK dan kuasa hukum Hasbi Hasan.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka Dadan Tri Yudianto.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut