KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Sukarman telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Dalam perkara ini, Rusdianto dan Sukarman diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama dengan Laode diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.
Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap diperantarai Sukarman, Rusdianto, dan Laode. Atas bantuannya tersebut, Sukarman dan Laode menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya melalui Rusdianto.
Editor: Reza Fajri