KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea Cukai yakni Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Jumat (9/10/2026). Pemanggilan ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam pemanggilan ini, tidak disebutkan apakah kapasitas Dedi Congor sebagai saksi atau bukan. Dalam daftar pemanggilan, status Dedi hanya disebut sebagai pihak terkait.
"Hari ini Jumat (9/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan digali dari keterangan Dedi. Budi hanya menyebut, pemeriksaan Dedi digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Dedi sedianya dipanggil terkait perkara tersebut pada Selasa (22/9/2026). Namun, Dedi absen lantaran kondisi kesehatan yang sedang tidak baik.