Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 30 April 2026 - 12:39:00 WIB
KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

Budi belum memerinci materi yang akan didalami para penyidik kepada ketiga saksi. Dia juga belum menerangkan apakah para saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tutur dia.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tak berselang lama, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kedua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut