KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan
JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan penahanan tersebut masih disertai pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Budi tidak merinci kapan Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum proses penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjutnya.
Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Budi memastikan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK, kata dia, terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut.
KPK menyatakan akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutur Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin