KPK Kembangkan Perkara Suap Penanganan Perkara di MA ke TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut sudah masuk proses penyidikan.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
TPPU tersebut, menurut Ali, sudah dikembangkan pihaknya sejak Januari tahun ini.
Ali menambahkan, KPK juga mengembangkan perkara suap Hasbi Hasan ke pasal lain. Namun Ali belum membeberkan pasal apa yang dimaksud.
"Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain tentunya," ujarnya.
"Ketika ada perkara lain yang berhubungan dengan substansi pemberian suap tentu bisa dilakukan penyidikannya dan terus KPK kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq