KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut turut membahas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam perkara itu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut. Dia mengatakan, surat telah dikirimkan kepada Panglima TNI pada Selasa (20/10/2026).
"Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," kata Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, surat tersebut berisi koordinasi dan kolaborasi antara KPK dan TNI dalam penanganan perkara BNPB.
Dia menuturkan, KPK turut menguraikan konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dugaan tersebut berkaitan dengan potensi benturan kepentingan, praktik penyuapan, hingga aliran uang.
"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan, termasuk terkait dugaan aliran uangnya," ujar Budi.
Budi berharap, surat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dia menyebut KPK dan TNI telah melakukan koordinasi secara intensif sejak awal penanganan perkara.
"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat terkait proses pengadaan tersebut.
Editor: Aditya Pratama