Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak

Senin, 05 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut