KPK : Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Membahayakan Keselamatan Masyarakat
Menurut dia, prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha.
"Agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi," katanya.
Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Adapun para tersangka yakni pemberi suap Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
Penerima suap yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat.
Editor: Faieq Hidayat