KPK: Lebih dari Tiga Proposal Dana Hibah Kemenpora ke KONI Bermasalah
KPK menduga dana hibah itu diperuntukkan dalam menyusun evaluasi dari monitoring atlet berprestasi dalam persiapan SEA Games 2019. Selain itu, terkait pembuatan buku pendampingan dalam peningkatan prestasi olahraga.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Pumomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan, yang diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor: Djibril Muhammad