Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Jumat, 02 Oktober 2026 - 11:23:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang
Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas atau tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Dengan demikian, penanganan perkara Silmy dan tujuh tersangka lainnya memasuki tahap persiapan persidangan.

"Terkait dengan perkara Imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (2/10/2026).

Budi menambahkan, setelah pelimpahan tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya. Penyusunan dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari.

"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).

Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK. Saat itu, Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni:

1. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
2. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
3. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
5. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
6. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
7. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya sebelumnya menjalani penahanan untuk masa 20 hari pertama.

KPK menyebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut