KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun di Kasus Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks pejabat pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rafael Alun segera diadili atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa telah mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Dia pun memerinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937.000," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim jaksa akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaan. Seiring pelimpahan tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.