KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun di Kasus Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan
Saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayah dari Mario Dandy, terdakwa penganiayaan David Ozora, tersebut.
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
KPK juga tengah fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011, Jimmy Chandra.
Editor: Rizky Agustian