KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun di Kasus Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks pejabat pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rafael Alun segera diadili atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa telah mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Dia pun memerinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.
"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937.000," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim jaksa akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaan. Seiring pelimpahan tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayah dari Mario Dandy, terdakwa penganiayaan David Ozora, tersebut.
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
KPK juga tengah fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011, Jimmy Chandra.
Editor: Rizky Agustian