Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:16:00 WIB
KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Dok. KPK).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2022. Dia menjelaskan, untuk mencegah penularan Covid-19, penahanan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut