KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:16:00 WIB
Dia menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2022. Dia menjelaskan, untuk mencegah penularan Covid-19, penahanan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi