KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempatnya yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Editor: Puti Aini Yasmin