Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ipda Yayat Sudrajat Diduga Punya Belasan Rumah Mewah, KPK Usut Asal Usulnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Selasa, 22 September 2026 - 12:23:00 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!
Tim Hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam persidangan, KPK selaku pihak termohon meminta hakim tunggal menolak praperadilan Silmy Karim.

“Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona (keliru). Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur (obscuur libel),” kata Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan sah dan berdasar hukum serta status tersangka sah.

“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban atas tanggapan termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut