Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ipda Yayat Sudrajat Diduga Punya Belasan Rumah Mewah, KPK Usut Asal Usulnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Selasa, 22 September 2026 - 12:23:00 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!
Tim Hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

"Tiga, menyatakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

Berikut daftar tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut