KPK Minta KLHK Evaluasi Perusahaan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng. Empat tersangka merupakan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima uang suap dan tiga lainnya dari PT BSAP.
Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalten Ari Savanah dan Edy Rosada.
Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan manajer legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
"Diduga ada pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus BSAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Syarif.
Editor: Zen Teguh