Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Para Penerima Uang Korupsi Bupati Ricky Kembalikan ke Negara

Senin, 01 Agustus 2022 - 12:11:00 WIB
KPK Minta Para Penerima Uang Korupsi Bupati Ricky Kembalikan ke Negara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta para penerima uang korupsi kembalikan ke negara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pihak yang pernah menerima aliran uang dugaan korupsi dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) untuk mengembalikannya ke negara. KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga kecipratan uang korupsi Ricky Pagawak.

"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

Sejauh ini, baru Presenter TV Brigita Purnawati Manohara yang diketahui mengembalikan uang ke KPK. Brigita telah mentransfer uang sebanyak Rp480 juta yang diterima dari Ricky ke rekening penampungan KPK. KPK akan mengkaji pengembalian uang tersebut.

"Kami masih analisis dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," terangnya.

"Kami juga hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," tambahnya.

KPK berencana memanggil kembali para saksi yang diduga turut menerima aliran uang korupsi Ricky. KPK bakal mengonfirmasi soal aliran uang Ricky Pagawak. Diduga, tak sedikit pihak yang rendah menerima uang dari Ricky.

"Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak diketahui juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut