KPK Minta PT Nindya Karya Kooperatif
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka korporasi PT Nindya Karya (NK) bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Provinsi Aceh. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya masih terus mengusut dan mendalami kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp313 miliar itu.
“Jadi, kami harap (PT NK) bisa hadir ketika ada panggilan pertama dan membantu KPK kalau dibutuhkan data-data dari perusahaan untuk kemudian dipelajari oleh penyidik,” ujar Febri saat dikonfirmasi pada Minggu (22/4/2018).
Dia mengatakan, sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik sudah memblokir rekening PT NK dengan nilai sekitar Rp44,68 miliar. Selanjutnya, dana Rp44,68 miliar itu dipindahkan ke rekening penampungan uang sitaan KPK untuk kepentingan penanganan dan pembuktian. Febri mengungkapkan, uang tersebut setara dengan nilai keuntungan yang diperoleh PT NK dari proyek multi years (tahun jamak) pembangunan dermaga di Sabang.
Ke depan, kata dia, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan direksi, pejabat, dan direksi PT NK saat ini. Selain itu, lembaga antirasuah akan meminta data-data yang terkait dengan proyek pembangunan dermaga di Sabang untuk pembuktian lebih lanjut.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, salah satu landasan hukum pemeriksaan terhadap pihak PT NK adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Aturan itu menyebutkan, ketika satu perusahaan dijadikan tersangka oleh penegak hukum, maka yang diperiksa adalah direksi aktif di perusahaan yang bersangkutan.