Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nindya Karya Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Kualifikasinya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta PT Nindya Karya Kooperatif

Minggu, 22 April 2018 - 22:57:00 WIB
KPK Minta PT Nindya Karya Kooperatif
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun misalnya direksi aktif PT NK tidak berhubungan langsung dengan kasus dugaan korupsi proyek dermaga di Sabang, kata Febri, mereka tetap harus dimintai keterangan. Kedua, pihak yang juga mesti menjalani pemeriksaan tentu saja adalah mantan direksi PT NK yang menjabat dalam kurun 2006-2011. Menurut Febri, hal ini berhubungan erat dengan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek dermaga di Sabang.

“Kemarin (pekan lalu), kami sudah mendengar pernyataan dari pihak Nindya Karya bahwa mereka akan kooperatif. Jadi saya kira itu contoh yang baik, yang dapat diberikan dan diperlihatkan kepada publik,” ucap Febri.

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka korporasi lebih khusus terhadap PT NK sebagai perusahaan BUMN dan PT Tuah Sejati (TS) harusnya dilihat sebagai bagian dari upaya perbaikan. KPK sebagai penegak hukum harus melakukan perbaikan jika melihat ada yang rusak dalam sebuah perusahaan terutama BUMN.

“Proses hukum terhadap perusahaan BUMN itu memang upaya perbaikan. Orang-orang yang bersalah atau sistem yang bermasalah di sana itu bisa diperbaiki,” paparnya.

Febri menjelaskan, meski PT NK menjadi BUMN pertama yang dijerat KPK, instansinya belum bisa menyimpulkan PT NK sebagai BUMN paling korup di antara perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya. Yang bisa dipastikan KPK hingga saat ini, kata dia, PT NK bersama PT TS ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Sabang karena sudah ada alat bukti yang cukup dan firm. Selain itu, KPK menduga sebagian uang dari anggaran proyek mengalir ke dua perusahaan tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut