Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 2 Pejabat BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Jumat, 08 Agustus 2025 - 14:28:00 WIB
KPK Panggil 2 Pejabat BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut