KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Jadi Saksi Kasus TPPU
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tutur Rianto.
Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Politikus Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Editor: Rizky Agustian