KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Suap Pj Bupati Sorong
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Senin (27/11/2023). Pius akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dengan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM).
“Hari ini (27/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Pius Lustrilanang selaku Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan RI,” kata Ali kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Selain Pius, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai BPK yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung menahan Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Editor: Rizky Agustian