Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fraksi PDIP dan Pengemudi Online Sepakati Potongan Aplikator Tak Boleh Lebih dari 10 Persen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:35:00 WIB
KPK Panggil Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri . (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar dan pada 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut